SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Ia terbukti melangar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Iswahyu Widodo, jika Roro Fitria tidak sanggup membayar denda, maka ia akan dipidana penjara tiga bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“[Majelis hakim] menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan,” kata Iswahyu sebagaimana dilansir Antara.

Roro Fitria ditangkap dan ditahan sejak Februari 2018, sehingga masa tahanannya berkurang sekitar delapan bulan. Di samping itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Iswahyu mengatakan, majelis hakim tidak memberi vonis rehabillitasi terhadap Roro Fitria karena pihaknya berpedoman terhadap surat dakwaan dari penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Roro Fitria telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 UU No.35/2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009.

Akan tetapi, menurut pertimbangan penasihat hukum, dua pasal tersebut tidak tepat dikenakan pada Roro Fitria, dan pihak pengacara mengajukan dakwaan seyogianya berpijak pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009. Walau demikian, pihak majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum, karena sesuai aturan KUHAP, isi putusan harus berlandaskan surat dakwaan.

“Majelis hakim juga menimbang pendapat penasihat hukum tidak tepat, karena pasal 112 dan pasal 114 dengan pasal 127 bukan aturan sejenis. Tidak hanya itu, menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk rehabilitasi karena dalam urin, darah, dan rambut tidak ada unsur narkotika,” sebut hakim anggota, Achmad Guntur.

Ia menegaskan syarat untuk rehabilitasi barang bukti yang ditemukan tidak lebih dari satu gram untuk sekali pemakaian, sementara pada kasus Roro Fitria, fakta persidangan menunjukkan artis itu memesan 2,4 gram sabu dari kurir bernama Wawan.

“Pembelaan bahwa terdakwa dinyatakan menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri juga tidak terpenuhi,” sebut Guntur.

Alhasil, Roro Fitria pun tidak dianggap telah melanggar Pasal 114 UU No.35/2009 terkait pengedar narkoba, tetapi artis itu diyakini telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009.

Sebelum membacakan amar putusan, hakim turut menjelaskan faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Roro Fitria.

Selama pembacaan putusan hingga selesai, Roro tampak terisak dan sesekali menyeka air matanya dengan kerudung hitam yang ia kenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya