SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Solo terus membahas Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Solo. Aturan ini akan menjadi dasar larangan aktivitas merokok di sejumlah kawasan di Kota Bengawan.

Ada beberapa klausul atau materi yang mendapat reaksi pro dan kontra dari anggota Pansus terkait semangat melindungi masyarakat dari asap rokok di ruang-ruang private (pribadi). Di satu sisi dibutuhkan, tapi dari sisi hukum masih debatable.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satunya room karaoke dan ruang pinggir jalan. Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Solo, Sugeng Riyanto, saat dihubungi Solopos.com, mengatakan pada Senin (8/7/2019) Pansus Raperda KTR Solo berkonsultasi ke Kemenkumham.

“Sebagian teman ingin agar Raperda KTR menjangkau spektrum yang luas termasuk private area seperti room karaoke. Tapi ketika orang sudah booking tempat, ruang itu kan jadi private area. Maka dari itu ini kami konsultasikan ke pusat [Kemenkumham],” ujar dia.

Hasilnya, Sugeng mengatakan penjelasan Kemenkumham terkait klausul memasukkan private room karaoke dalam KTR Solo sangat normatif. Pemda hanya diminta membuat perda yang benar-benar mempertimbangkan aspek holistik (menyeluruh).

“Menurut Kemenkumham yang paling paham orang daerah terkait aspek holistik itu. Akhirnya kan masih mengambang. Tapi selama ini memang Kemenkumham selalu seperti itu saat kami berkonsultasi tentang materi tertentu,” imbuh dia.

Ruang private lain yang dibidik Pansus Raperda KTR Solo yaitu pinggir jalan umum saat ada anak-anak, bayi, dan ibu hamil. Pansus ingin agar ruang pinggir jalan di mana ada bayi, anak-anak, dan ibu hamil juga terlindungi dari asap rokok masyarakat.

“Pinggir jalan bukan kategori KTR. Tapi bila di situ ada bayi, anak-anak, dan ibu hamil, mestinya juga dilindungi. Kami ingin perda mengatur hal itu. Bila situasinya seperti itu bagaimana caranya orang tak merokok di tempat itu,” kata dia.

Sugeng mengatakan selain pembahasan internal substansi tempat KTR dan konsultasi ke kementerian, Pansus Raperda KTR Solo telah mengagendakan public hearing bersama pemangku kepentingan di Solo pada Jumat (12/7/2019).

Anggota Pansus Raperda KTR Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan Pansus Raperda KTR Solo juga akan berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan di Jakarta terkait substansi tempat mana saja yang bisa diatur perda.

“Kami berkonsultasi untuk menyamakan persepsi, tempat dan apa saja yang boleh serta tidak boleh dimasukkan dalam KTR. Kewenangan pengaturannya sejauh mana. Jangan sampai perda ada tapi penerapannya sulit,” terang politikus PDIP itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya