SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, melantik pejabat di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (7/1/2022). Pelantikan dilakukan lantaran ada perubahan nomenklatur pada sejumlah SOTK. (Solopos.com/ Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com,  KLATEN –Pemkab Klaten melakukan perubahan nomenklatur pada 25 struktur organisasi tata kerja. Beberapa perubahan seperti penghapusan Bidang Kehutanan serta Bidang Pengelolaan Pasar.

Atas perubahan nomenklatur itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji 182 pejabat di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (7/1/2022). Para pejabat itu terdiri dari 20 pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, 87 pejabat administrator atau eselon III, serta 75 pejabat pengawas atau eselon IV.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, perubahan nomenklatur itu menindaklanjuti keluarnya PP No. 72/2019 yang kemudian diterbitkan Perda Klaten No. 7/2021 tentang Perangkat Daerah. “Dari perubahan itu, ada 25 SOTK baru sehingga karena ada perubahan nomenklatur, semua pejabat yang ada di sana harus dilantik dan diambil sumpah,” kata Slamet saat ditemui wartawan seusai pelantikan.

Baca Juga: Desa Jombor Klaten Dulu Dikenal Gudang Pengrawit Dalang Ki Narto Sabdo

Ekspedisi Mudik 2024

Slamet mengatakan perubahan itu seperti pada BKPSDM. Sebelumnya, badan tersebut bernama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Selain itu ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kini bernama Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Ada pula perampingan pada sejumlah OPD. Seperti di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang kini bernama Dinas Lingkungan Hidup. Bidang Kehutanan pada dinas tersebut dihapus gegara Klaten tak memiliki hutan.

Namun, Dinas Lingkungan Hidup kini ditambah bidang baru yakni Bidang Persampahan yang sebelumnya berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Bidang lain yang dihapus yakni Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUMKP).

Baca Juga: Bawaslu Klaten Kembangkan Desa Antipolitik Uang dan Desa Pengawasan

Soal nasib pejabat yang semula mengisi Bidang Kehutanan dan Bidang Pengelolaan Pasar, Slamet mengatakan dilakukan job-fit dan ditempatkan pada posisi jabatan yang sama di OPD lain.

“Sesuai Permenpan, harus dicarikan tempat yang sama. Untuk Kabid Kehutanan menjadi Sekretaris Kecamatan Cawas sementara untuk Kabid Pengelolaan Pasar dipindahkan ke posisi Kabid di Kesbangpol,” kata Slamet.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta setiap pejabat di lingkungan Pemkab Klaten merancang program kegiatan yang tepat sasaran bagi kesejahteraan dan solusi dari persoalan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Konsolidasi per Dapil, PDIP Wonogiri Targetkan 76% Kursi DPRD

“Jangan bekerja sekadar rutinitas, miskin inovasi tanpa kreativitas yang menyokong peningkatan kualitas pelayanan publik. Jadikan rakyat sebagai raya dan buatlah mereka tersenyum bahagia. Layanan publik yang baik saja tidak cukup, tetapi wujudkan pelayanan yang berkualitas,” kata Mulyani.

Mulyani meminta setiap kepala OPD menyusun dan memiliki program unggulan yang efektif dan nyata untuk bisa dinikmati banyak orang. “Tidak boleh OPD bekerja asal-asalan, seolah-olah tidak ada ruh dengan target yang jelas yang ujung-ujungnya sekadar menghamburkan uang negara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya