SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyatakan Romahurmuziy alias Rommy otomatis mundur dari jabatan Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf Amin.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa posisi itu otomatis berganti. Hal itu terjadi setelah Rommy mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dia kan sudah mengundurkan diri dari ketua umum, dewan penasihat itu, kan, mewakili ketua umum partai. Artinya, menurut saya secara otomatis [Rommy] telah mengundurkan diri sebagai dewan penasihat TKN,” ujarnya seusai menghadiri diskusi Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (19/3/2019).

Dia tak terlalu memusingkan terkait mekanisme pengunduran apakah harus ada Surat Keputusan (SK) atau tidak menyusul kasus yang menjerat Rommy itu. Menurut dia, dengan mundurnya Rommy sebagai Ketum PPP maka SK tidak dibutuhkan lagi. “Itu, kan, [SK] teknis administrasi saja sebenarnya, ya,” ucapnya.

Selain itu, TKN akan mengonsolidasikan ke partai berlambang Kakbah itu guna mencari pengganti Rommy di dewan penasihat. Dia belum memastikan apakah Plt Ketum Suharso Monoarfa otomatis naik.

“Ini, kan, mau dibicarakan nih, siapa? Apakah secara otomatis Pak Harso [Suharso] ya enggak apa-apa,” ujarnya.

Ade juga memastikan bahwa TKN tak akan memberikan bantuan hukum kepada Rommy mengingat tidak ada kaitannya dengan TKN. Urusan yang kini menjerat Rommy, menurutnya, adalah urusan personal.

Di sisi lain, elektabilitas Jokowi-Maruf diklaimnya tak akan berpengaruh dengan adanya kasus ini. Malahan, capres Jokowi disebutnya tidak tebang pilih dalam upaya memberantas korupsi sekalipun dari partai koalisi.

Rommy sebelumnya diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Suap diberikan kedua orang itu demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya