SOLOPOS.COM - Satpol PP dan Bea Cukai Solo menunjukkan rokok tanpa cukai yang disita dari Satpol PP, Rabu (3/2/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Rokok ilegal Sukoharjo rencananya dikirim ke Sumatra.

Solopos.com, SUKOHARJO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menggagalkan upaya pengiriman rokok tanpa pita cukai tembakau atau rokok bodong ke Sumatra, Rabu (3/2/2016). Petugas Satpol PP menyita 175 bal yang berisi 34.400 bungkus rokok bodong dengan berbagai merek senilai sekitar Rp105 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu, petugas Satpol PP Sukoharjo menggerebek rumah distributor rokok bodong di dua lokasi berbeda di Kecamatan Baki dan Grogol. Operasi rokok bodong menyasar distributor rokok bodong di wilayah Sukoharjo. Hasilnya, petugas menemukan 175 bal rokok bodong dengan 26 merek seperti Lea, Star One, Maxx, Rolling, Sakura, Gudang Semen, dan Virgo Black.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan menerima informasi dari masyarakat ihwal rokok bodong yang disimpan di dalam rumah warga. Petugas langsung menyelidiki untuk memastikan kebenaran informasi tersebut selama sepakan. Setelah memastikan informasi itu maka petugas menggerebek distributor rokok bodong di dua lokasi berbeda.
“Petugas dibagi dua tim dan disebar di dua lokasi berbeda. Baru kali ini barang bukti berupa rokok bodong berjumlah puluhan ribu bungkus. Biasanya, hasil operasi rokok bodong hanya 500 bungkus-1.000 bungkus,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu.

Menurut Sutarmo, rokok bodong itu dipasok dari produsen rokok bodong di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Proses pengiriman rokok bodong dari produsen kepada distributor dilakukan pada malam hari. Ratusan rokok bodong itu kemudian disimpan di dalam rumah milik distributor.

Selanjutnya, distributor mengirim rokok bodong tersebut ke Sumatra lewat jasa pengiriman barang. “Kami langsung berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Solo. Mereka yang akan menindaklanjuti kasus peredaran rokok bodong ini,” ujar Sutarmo.

Sutarmo menambahkan akan menggencarkan operasi rokok bodong yang dijual pedagang toko kelontong maupun agen rokok di wilayah Kabupaten Jamu. Rokok bodong ditengarai masih beredar di wilayah Sukoharjo.

Seorang distributor rokok bodong asal Desa Menuran, Kecamatan Baki, Muklis, mengatakan rokok bodong itu hendak dikirim ke beberapa kota besar di Sumatra seperti Lampung dan Palembang. Kadang kala, ia menerima pasokan rokok bodong dari produsen sekali dalam sepakan. Namun, kadang produsen mengirim rokok bodong dua kali dalam sebulan.

Harga satu bal rokok bodong dari produsen senilai Rp600.000. Satu bal berisi sekitar 20 slof rokok bodong. “Saya tak pernah menjual rokok bodong di area Sukoharjo. Semuanya [rokok bodong] saya jual ke Sumatra. Keuntungan bersih satu bal rokok bodong senilai Rp30.000,” ucap dia.

Di sisi lain, seorang penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Solo, Danang Apriyanto, menjelaskan sesuai UU No 39/2007 tentang Cukai menyebutkan produk rokok harus ada pita cukai tembakau. Apabila ada penjual rokok tanpa pita cukai tembakau maka dapat diberi sanksi berupa hukuman penjara maksimal selama delapan tahun.

“Kami akan memeriksa dahulu distributor rokok bodong. Ada sanksi denda dan penjara, nanti tergantung hasil pemeriksaan seperti apa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya