SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Rokok ilegal yang dituduhkan bos rokok tanpa cukai asal Demak berlanjut ke permohonan praperadilan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (24/10/2016), memenangkan gugatan praperadilan Sulaiman, 28, bos pemilik ratusan ribu rokok tanpa cukai yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah karena rokok yang dikuasainya itu dianggap ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Sulaiman atas penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bos pemilik ratusan ribu rokok tanpa cukai yang dianggap aparat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kabupaten Demak ilegal itu memenangi gugatannya.

“Mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin. Hakim itu menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tersebut harus berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Dalam persidangan, papar dia, terungkap penggeledahan yang dilakukan oleh petugas bea cukai tidak didampingi oleh dua saksi. Selain itu, sambungnya, penggeledahan dan penyitaan atas ratusan ribu rokok tanpa cukai tersebut tanpa disertai berita acara yang harus diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap tidak adanya surat penetapan tersangka. Dengan demikian, menurut hakim, pemohon tidak bisa dikategorikan sebagai tersangka sehingga tidak bisa ditahan.

Atas putusannya itu, hakim memerintahkan agar penyidik bea cukai segera mengeluarkan pemohonan dari tahanan LP Kedungpane Semarang. Atas putusan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menyatakan siap melaksanakannya.

Bea Cukai Patuh
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Rizal Pahlevi mengatakan akan melakukan evaluasi internal atas putusan tersebut. “Kami akan mengikuti perintah pengadilan,” janjinya.

Kepatuhan itu, imbuh dia, termasuk perintah untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan. “Kami tunggu salinan putusannya dulu,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sulaiman, Yosep Parera, menegaskan kliennya harus segera dibebaskan. “Penyadikan sudah menyatakan penangkapan dan penahanan Sulaiman tidak sah,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman karena menganggap rokok itu ilegal. Sulaiman selanjutnya dijerat dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai. Atas perkara hukum tersebut, Sulaiman mengajukan gugatan praperadilan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya