SOLOPOS.COM - ilustrasi pemusnahan rokok ilegal (JIBI/dok)

Rokok ilegal ratusan ribu batang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 37.200 bungkus atau 602.400 batang dari berbagai merek yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri setempat, Selasa (15/9/2015).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Pemusnahan barang bukti hasil penyitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus yang sudah melalui proses sidang di Pengadilan Negeri Kudus tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Kudus dengan disaksikan perwakilan dari Polres Kudus, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Hasran di Kudus, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus rokok ilegal yang disidangkan pada tahun 2011, 2014 dan 2015.

Karena sudah berkekuatan hukum tetap, kata dia, barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk kasus rokok ilegal yang disidangkan pada tahun 2011, kata dia, jumlah barang buktinya mencapai 201.600 batang dari tiga merek, yakni black hero, new gls black, dan excecutiv elank.

Sementara kasus yang disidangkan pada tahun 2014 jumlah barang buktinya mencapai 240.800 batang yang terdiri dari merek surya gemilang, LI Mentol, kanada, dan fresh mild.

Untuk kasus yang disidangkan pada tahun ini jumlah barang buktinya mencapai 160.000 batang yang berasal dari merek cash mild, lover mild, dan style.

“Karena barang bukti rokoknya cukup banyak, maka pemusnahan di Kantor Kejari Kudus hanya simbolis, sedangkan barang bukti lainnya akan dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Tanjungrejo, Jekulo, Kudus,” ujarnya.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Paidi menambahkan, bahwa vonis yang diterima para pelaku pelanggaran cukai rokok minimal satu tahun penjara.

Dari ketiga kasus pelanggaran cukai tersebut, kata dia, vonis kasusnya ada yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 13 Mei 2011, 17 November 2014 dan 13 Mei 2015.

Selain barang bukti rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 602.400 batang, kata dia, ada pula barang bukti dua telepon selular yang juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya