SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Rokok ilegal Demak yang belum dilengkapi cukai memicu sidang praperadilan di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sulaiman, 28, bos pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Praperadilan itu dimohonkan atas penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyono di Semarang, Kamis (13/10/2016), mengagendakan pembacaan gugatan oleh Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman. Menurut Parera, terdapat beberapa pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang yang menangkap kliennya.

Ia menuturkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti ratusan ribu rokok putih tanpa cukai yang sudah dikemas oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai tidak disertai dengan surat perintah. “Penggeledahan dan pengambilan barang bukti tidak sesuai dengan KUHAP,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, penangkapan, penetapan tersangka serta penahanan juga tidak sah karena keluarga Sulaiman tidak langsung diberitahu. “Surat penangkapan dan penahanan baru diserahkan dua minggu setelah Sulaiman ditangkap,” katanya.

Dalam sidang perdana itu, Parera juga meminta hakim agar Sulaiman dihadirkan selama persidangan praperadilan ini. Ia beralasan Sulaiman merupakan pihak yang mengalami langsung perkara hukum yang dimohonkan dalam praperadilan itu.

Atas permintaan tersebut hakim tunggal Sulistyono mengabulkan dan penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai diperintahkan untuk menghadirkan tersangka selama persidangan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (17/10/2016) untuk memberi kesempatan pihak Ditjen Bea dan Cukai menyampaikan tanggapannya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas yang diduga ilegal tersebut. Tersangka dijerat dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya