SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Rokok ilegal asal Demak karena tak bercukai cukup yang ditangani Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang berbuntut panjang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Penangkapan Sulaiman, 28, pemilik ratusan ribu batang rokok yang dianggap ilegal karena tanpa cukai cukup oleh aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang berbuntut panjang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sulaiman terus melawan tuduhan aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang itu. Ia mengajukan permohonan praperadilan atas kasusnya, bernyanyi atas keterlibatan aparat dalam keberadaan rokok ilegal karena tanpa cukai cukup, hingga menuduh aparat telah melakukan penculikan atas dirinya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pun menanggapi positif tuduhan Sulaiman kepada aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang itu. Menindaklajuti pengaduan kuasa hukum Sulaiman terhadap penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai atas dugaan penculikan terhadap kliennya, polisi berencana melakukan gelar kasus dalam waktu dekat.

“Masih dipelajari, ini kan masih aduan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Gagas Nugraha di Semarang, Minggu (16/10/2016).

Menurut dia, sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut telah dimintai keterangan. Ditkrimum Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa empat saksi, termasuk ibu Sulaiman, Mursinah, 57.

Setelah seluruh saksi dimintai keterangan, kata dia, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan perkara penculikan bos rokok ilegal tersebut memang memenuhi unsur pidana ataukah tidak. “Nanti pelapor akan dihadirkan, silakan menyampaikan apa saja saat gelar perkara nanti,” katanya.

Sebelumnya, Sulaiman mengadukan dugaan penculikan yang dilakukan penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai kepada aparat Ditkrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diserahkan oleh Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman, dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan.

Selain surat pernyataan Sulaiman, menurut dia, bukti berupa berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik bea cukai dan surat pemberitahuan penahanan juga dilampirkan. Dua dokumen itu, lanjut dia, merupakan bukti yang bisa menunjukkan telah terjadi dugaan penculikan terhadap tersangka pemilik ratusan ribu rokok tanpa cukai itu.

Ia menjelaskan mekanisme penangkapan dan penahanan terhadap Sulaiman oleh penyidik bea cukai dinilai tidak sah. Menurut dia, Sulaiman ditangkap dan dibawa ke kantor bea cukai di Semarang pada 5 September 2016. “Hal itu berdasarkan bukti berita acara pemeriksaan tertanggal 5 September,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, dalam pemberitahuan surat penangkapan yang diberikan ke pihak keluarga tertanggal 6 September 2016. “Dengan demikian, di antara tanggal 5 hingga 6 September diduga telah terjadi penculikan terhadap Sulaiman,” tegasnya.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai cukup dari Sulaiman, produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Lelaki itu dijerat dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya