SOLOPOS.COM - Pegawai Bea Cukai menyita rokok ilegal. (JIBI/Solopos/Antara)

Rokok ilegal yang diproduksi Demak berbuntut panjang karena pengusaha pembuat rook tanpa cukai itu melawan Dirjen Bea Cukai.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sulaiman, 28, bos pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai yang diproduksi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) terus melakukan perlawanan atas langkah hukum Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Setelah meminta pemeriksaan ulang atas dirinya, Sulaiman kini menggugat praperadilan Direktorat Jenderal Bea Cukai atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Penangkapan itu dinilai banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik. “Banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik bea cukai,” kata Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman, di Semarang, Senin (3/10/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Materi gugatan praperadilan yang diajukan berkaitan dengan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka. Menurut dia, penggeledahan dan perampasan ratusan ribu rokok putih tanpa cukai yang sudah dikemas oleh petugas bea cukai tidak disertai dengan surat perintah. “Penggeledahan dan pengambilan barang bukti tidak sesuai dengan KUHAP,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanan juga tidak sah karena keluarga Sulaiman tidak langsung diberi tahu. “Surat penangkapan dan penahanan baru diserahkan dua minggu setelah Sulaiman ditangkap,” katanya.

Bukti serta saksi tentang pelanggaran prosedur penyidik bea cukai tersebut, menurut Yosep Parera akan disampaikannya dalam siding praperadilan.

Sebelumnya, diberitakan Antara bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut. Tersangka dijerat dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Sulistyo yang sempat dikonfirmasi mempersilakan jika tersangka akan melakukan upaya hukum. “Silakan, itu hak tersangka untuk melakukan upaya hukum,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya