SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal tanpa cukai cukup (JIBI/Solopos/Antara)

Rokok ilegal Demak yang diproses hukum karena tak bercukai justru menjadi boomerang bagi Bea Cukai.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta diadukan ke polisi atas dugaan penculikan terhadap Sulaiman, 28, pemilik ratusan ribu batang rokok di Kabupaten Demak yang dianggap ilegal karena tak bercukai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman, di Semarang, Selasa (11/10/2016), mengatakan terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan kliennya telah diculik oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. “Diduga telah terjadi penculikan atau penahanan yang tidak sah oleh penyidik Bea Cukai,” kata Ketua Peradi Kota Semarang ini.

Ia menjelaskan mekanisme penangkapan dan penahanan terhadap Sulaiman yang disangka sebagai pemilik ratusan ribu batang rokok putih tanpa cukai oleh penyidik Bea Cukai dinilai tidak sah. Menurut dia, Sulaiman ditangkap dan dibawa ke kantor Bea Cukai di Semarang pada 5 September 2016. “Hal itu berdasarkan bukti berita acara pemeriksaan tertanggal 5 September,” katanya.

Namun, lanjut dia, dalam pemberitahuan surat penangkapan yang diberikan ke pihak keluarga tertanggal 6 September 2016. “Dengan demikian, di antara tanggal 5 hingga 6 September diduga telah terjadi penculikan terhadap Sulaiman,” katanya.

Ia juga mengungkapkan Sulaiman belum pernah ditetapkan sebagai tersangka namun telah diperiksa sebagai tersangkan dan ditahan. Perbuatan penyidik bea cukai, lanjut dia, dinilai melanggar KUHAP.

Laporan dugaan penculikan itu, kata dia, akan diajukan ke Polda Jawa Tengah. Ia menerangkan laporan terhadap penyidik bea cukai tersebut bukan merupakan upaya mendiskreditkan lembaga tersebut. “Agar bisa jadi pelajaran di masa yang akan datang sehingga tidak ada aturan yang dilanggar,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Sulistyo mempersilakan jika tersangka akan melapor ke kepolisian. “Silakan, itu hak yang bersangkutan. Namun, proses penyidikan tetap berjalan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut. Tersangka pemilik rokok ilegal karena tanpa cukai itu dijerat dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya