SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Rokok ilegal diklaim aparat Bea Cukai Demak ditangkal perdedarannya, namun tersangka malah mengungkap adanya dengan upeti dan penganiayaan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Prosedur penyidikan kasus kepemilikan ribuan batang rokok tanpa cukai oleh aparat Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) dianggap keliru. Tudingan itu dikemukakan Sulaiman, 28, tersangka pemilik ribuan batang rokok tanpa cukai yang ditangkap aparatur itu.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Karena adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan itu, Sulaiman meminta diperiksa ulang untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) pengganti. Jika pemeriksaan itu diulang, tersangka bakal berbicara jujur mengenai kasus tersebut, termasuk soal dugaan pemberian upeti terhadap oknum petugas bea cukai.

“Kami sudah kirim surat ke Kejaksaan Negeri Demak berkaitan dengan permintaan itu,” kata Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman, di Semarang, Minggu (2/10/2016).

Menurut dia, dalam surat yang ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, dimuat permintaan kepada Kejaksaan Negeri Demak agar tidak menyatakan penyidikan perkara tersebut lengkap dan memberikan petunjuk kepada penyidik bea cukai. Petunjuk yang dimaksud, kata dia, penyidik bea cukai diminta memeriksa ulang tersangka karena ada dugaan pelanggaran prosedur.

“Pada BAP ulang agar tersangka berbicara jujur mengenai kasus tersebut, termasuk soal dugaan pemberian upeti terhadap oknum petugas bea cukai,” katanya lagi.

Selain itu, lanjut dia, BAP itu nantinya juga harus dilengkapi dengan saksi yang dihadirkan tersangka sesuai dengan perintah KUHAP. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Yosep, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan telah terjadi pelanggaran prosedur.

“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga milik tersangka tidak disertai surat tugas,” kata dia. Selain itu, imbuh dia, tersangka juga mengaku dianiaya saat diperiksa di kantor Bea Cukai Kota Semarang.

Kepala Subseksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Agus Nugraha sebelumnya saat dimintai konfirmasi pers menyatakan tidak benar telah terjadi pelanggaraan prosedur dalam penanganan perkara tersebut. “Tersangka ini tertangkap tangan, jadi tidak perlu surat penangkapan,” kilahnya.

Ia juga membantah terjadi penganiayaan terhadap Sulaiman saat dia diperiksa di kantor bea cukai setempat. “Setelah diperiksa langsung kami tahan di LP Kedungpane. Kalau memang kondisinya sakit tentu LP akan menolaknya,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Antara bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai tembakau dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut. Ia bakal dijerat dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya