SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Rokok yang dinilai ilegal karena ditemukan aparat Bea Cukai tanpa cukai membuat pemiliknya jadi pesakitan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sulaiman, 28, tersangka kasus kepemilikan ribuan batang rokok tanpa cukai yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah disampaikan. Tersangka kasus rokok ilegal itu selanjutnya memberi keterangan baru atas perkara yang dihadapinya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perkembangan kasus rokok ilegal Demak tersebut disampaikan Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman seusai mendampingi kliennya di LP Kedungpane Semarang, Jumat (21/10/2016). “Hari ini klien saya diperiksa oleh penyidiak Bea Cukai. Sebenarnya BAP lanjutan, namun klien saya mengubah keterangannya di BAP yang lama,” katanya.

Dalam keterangan barunya, kata dia, Sulaiman menyampaikan berbagai hal yang dialami yang tidak ada dalam berita acara terdahulu. Keterangan yang disampaikan, kata dia, antara lain tentang keberadaan oknum Bea Cukai yang diduga terlibat dalam bisnis ilegalnya. “Ada keterangan tentang keterlibatan oknum bea cukai berinisial H tentang kepemilikan rokok yang disita atas nama tersangka Sulaiman,” katanya.

Selain itu, kata dia, terdapat pula sejumlah setoran uang yang diterima oknum pegawai bea cukai itu. Sulaiman juga menjelaskan penganiayaan yang dialami saat menjalani pemeriksaan di kantor Bea Cukai yang diduga dilakukan oleh penyidik.

Ia menuturkan BAP yang dilakukan terhadap kliennya itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Demak. Dalam surat tersebut, Yosep meminta kejaksaan negeri tidak menyatakan berkas perkara kliennya telah lengkap dan selanjutnya memberi petunjuk kepada penyidik bea cukai untuk melakukan BAP ulang terhadap tersangka.

Sementara itu, berkaitan dengan praperadilan yang diajukan Sulaiman atas perkara hukumnya, Yosep mengatakan sidang tersebut akan diputus pengadilan pada Senin (24/10/2016). “Hari penggugat dan tergugat sudah menyampaikan kesimpulan, tinggal putusan,” katanya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan pengaduan dugaan penculikan yang dilaporkan Sulaiman masih diteliti lebih lanjut. “Masih diteliti, bagaimana konstruksinya,” katanya.

Menurut dia, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk tersebut sebelum pengumpulan bukti untuk penyelidikan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut. Tersangka dijerat dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya