SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Rokok ilegal yang tak dilengkapi cukai cukup ditangani penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai tanpa keterlibatan polisi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak melibatkan aparat kepolisian saat merampas ratusan ribu rokok tanpa cukai sebagai barang bukti kasus rokok ilegal dan menangkap pemiliknya, Sulaiman, 28, di Desa Bermi Mijen Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Fakta itu diakui salah seorang penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semaran, Khaerudin, saat dimintai keterangan dalam sidang praperadilan yang diajukan Sulaiman di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu (19/10/2016). “Tidak ada koordinasi dengan kepolisian,” aku Khaerudin menjawab pertanyaan hakim tunggal Sulistyono.

Penindakan terhadap Sulaiman dan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilakukan tanpa melibatkan polisi itu karena penyidik Bea dan Cukai meyakini tindak pidana yang menyertai keberadaan rokok tanpa cukai tersebut masuk dalam yurisdiksinya.

Khaerudin memaparkan dasar penindakan yang dilakukan penyidik adalah surat tugas yang mengacu pada UU No. 39/2007 tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Penindakan di Bidang Cukai.

Dalam sidang, saksi juga mengakui petugas membawa ratusan ribu rokok tanpa cukai tersebut ke Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai tanpa berita acara penyitaan. “Karena kondisi mendadak dan mendesak, barang bukti tidak kami segel. Barang bukti diangkut ke kantor dengan menggunakan truk,” kata penyidik yang terlibat langsung dalam penangkapan Sulaiman.

Barang-barang sitaan itu, lanjut dia, baru dihitung di kantor bea cukai, meski tanpa disaksikan saksi maupun tersangka. Upaya paksa penyidik bea cukai saat menangkap Sulaiman tersebut, bukan yang pertama kali dilakukan.

Menurut Khaerudin, penindakan serupa juga pernah dilakukan di sebuah gudang rokok tanpa cukai di Kabupaten Jepara. Kesaksian penyidik bea cukai tersebut merupakan agenda terakhir dalam pemeriksaan perkara praperadilan tersebut.

Sidang selanjutnya akan mengagendakan penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon. Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.

Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas rokok ilegal karena tanpa cukai tersebut. Tersangka dijerat dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai. Sulaiman menggugat prapreadilan karena merasa penanganan perkara hukum yang menimpanya menyalahi prosedur.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya