SOLOPOS.COM - Tim Satpol PP Karanganyar menggelar operasi izin cukai terhadap produk tembakau di sejumlah agen dan penjual rokok di Karanganyar, Selasa (24/12/2013).

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim Satpol PP Karanganyar menggelar operasi izin cukai terhadap produk tembakau di sejumlah agen dan penjual rokok di Karanganyar, Selasa (24/12/2013). Hasilnya, ditemukan enam bungkus rokok tanpa pita cukai tembakau alias rokok bodong dan cukai tembakau kedaluwarsa.

Operasi izin cukai produk tembakau difokuskan terhadap agen maupun penjual rokok di beberapa pasar tradisional seperti Pasar Jatipuro dan Tawangmangu. Anggota Satpol PP Karanganyar memeriksa satu per satu rokok kemasan yang dijual pedagang di beberapa toko kelontong dan agen rokok. Setidaknya enam bungkus rokok disita lantaran tak dilabeli cukai tembakau. Tak hanya itu, cukai beberapa bungkus rokok lainnya diketahui kedaluwarsa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Supoyo, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait beredarnya rokok tanpa pita cukai tembakau. Berdasarkan informasi masyarakat itu maka pihaknya langsung turun lapangan menggelar operasi di sejumlah pasar tradisional di Karanganyar.

“Kami ingin meminimalisir pelanggaran izin cukai tembakau. Apalagi banyak laporan dan aduan dari masyarakat yang mengeluhkan beredarnya rokok tanpa cukai,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (24/12/2013).

Terdapat beberapa sasaran utama operasi izin cukai tembakau tersebut antara lain rokok bercukai palsu, rokok tanpa pita cukai, dan cukai tembakau kedaluwarsa. Dari hasil operasi ditemukan enam bungkus rokok yang melanggar aturan lantaran tak ada pita cukai tembakau dan cukai yang telah kedaluwarsa.

Rokok yang disita bermerek Jazz Classic dan New Lampion. Sementara beberapa cukai rokok lainnya diketahui telah kedaluwarsa. “Sosialisasi kepada agen maupun penjual rokok telah dilakukan namun mereka membandel tetap menjual produk rokok yang melanggar aturan,” jelas Supoyo.

Menurut dia, hasil operasi tersebut segera dilaporkan ke Kantor Bea Cukai Solo yang mempunyai kewenangan mutlak terkait cukai tembakau. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan operasi serupa di beberapa pasar tradisional di kawasan lainnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Karanganyar, Mei Subroto, mengungkapkan operasi izin cukai tembakau merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait ketika menggelar operasi tersebut. Untuk meminimalisir pelanggaran izin cukai tembakau, pihaknya akan mengintesifkan operasi di pasar-pasar tradisional di Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya