SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Surat keputusan (SK) pemberhentian Wakil Bupati <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180719/494/928869/seratusan-caleg-karanganyar-tak-penuhi-syarat" title="Seratusan Caleg Karanganyar Tak Penuhi Syarat">Karanganyar</a>, Rohadi Widodo, akhirnya turun. SK Nomor 132.33-5920 tahun 2018 itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, pada 5 September 2018.</p><p>Garis besar isinya mengesahkan pemberhentian dengan hormat Rohadi Widodo dari jabatan Wakil Bupati Karanganyar periode 2013-2018.<br /><br />SK tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar, Ali Ghufron, menyampaikan hal itu saat berbincang dengan wartawan di lobi Kantor Bupati <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180722/494/929375/urus-persyaratan-caleg-karanganyar-rata-rata-rogoh-rp15-juta" title="Urus Persyaratan, Caleg Karanganyar Rata-Rata Rogoh Rp1,5 Juta">Karanganyar</a>, Senin (17/9/2018).<br /><br />"SK untuk Wabup [wakil bupati] Rohadi Widodo sudah turun. SK tertanggal 5 September. Sudah ditetapkan. SK ini berlaku terhitung mulai ditetapkan daftar calon tetap [DCT] sebagai calon legislatif [caleg] pada 20 September," kata Ali, sapaan akrabnya.</p><p>Rohadi Widodo akan resmi meletakkan jabatan sebagai Wakil Bupati Karanganyar pada Kamis (20/9/2018) atau tiga hari lagi. "Per 20 September Pak Rohadi melepas jabatan sebagai Wabup dengan segala konsekuensinya yakni harus mengembalikan semua fasilitas, seperti rumah dinas, mobil dinas, termasuk ajudan. Jabatan yang melekat sebagai wakil bupati juga diletakkan," tutur dia.</p><p>Wakil Bupati mendapat wewenang sebagai Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Karanganyar dan Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Karanganyar. Rohadi otomatis meletakkan dua jabatan itu.</p><p>Ali menyampaikan tidak ada pelepasan secara formal untuk Rohadi Widodo. Posisi yang ditinggalkan Rohadi Widodo akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar apakah akan menunjuk pejabat sementara atau pekerjaan wakil bupati dialihkan kepada pejabat lain.</p><p>"Tidak ada pelepasan formal. Kalau seremonial silakan pamitan. SK diberikan, selesai. Sifatnya tidak formal. Soal kekosongan jabatan wakil bupati diserahkan ke Pak Bupati. Bisa dilimpahkan ke Pak Sekda atau asisten itu kewenangan Pak Bupati," ujar dia.</p><p>Rohadi mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati Karanganyar dengan melayangkan surat pengunduran diri Nomor 800/3.903.1.1 perihal Permohonan Pengunduran Diri Dari Jabatan Wakil Bupati Karanganyar kepada Ketua DPRD Karanganyar, Senin (16/7/2018).</p><p>Langkah itu diambil karena Rohadi maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180811/494/933596/43-caleg-gagal-maju-di-pemilu-legislatif-karanganyar-2019" title="43 Caleg Gagal Maju di Pemilu Legislatif Karanganyar 2019">Karanganyar</a> periode 2019-2024. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (1) UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rohadi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Karanganyar.</p><p>Rohadi mendaftar sebagai calon anggota DPRD Karanganyar di daerah pemilihan (dapil) 1 (Karanganyar, Mojogedang, dan Matesih) dengan nomor urut satu.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya