SOLOPOS.COM - Hotman Paris. (Instagram @hotmanparisofficial)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menarik semua laporan terhadap Rocky Gerung yang tersebar di banyak daerah.

Total ada 13 laporan dan dua aduan masyarakat terhadap Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Pengacara kondang kenamaan tanah air, Hotman Paris Hutapea, berpendapat hanya ada satu pasal yang bisa dengan kuat menjerat Rocky Gerung.

Pasal yang dimaksud adalah UU ITE terutama soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh filsuf dan akademisi itu kepada Jokowi.

“Terkait perkara Rocky Gerung, apa perkara hukumnya, apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum untuk Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik,” kata Hotman Paris seperti dikutip Solopos.com, Jumat (4/8/2023).

Hanya saja, mekanisme bisa menjerat Rocky Gerung ke ranah hukum ini cukup rumit.

Sebab pasal ini baru bisa berlaku jika Jokowi sendiri yang melapor. Sebab dalam Undang-Undang saat ini, UU ITE masuk ke dalam delik aduan.

Delik aduan ini hanya bisa dilakukan oleh korban yang merasa dirugikan atas ujaran Rocky Gerung tersebut.

“Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka, harus korbannya yang melapor ke polisi. Dalam hal ini, apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP, praktik UU ITE sekarang ini,” imbuh Hotman Paris.

Jika Jokowi melapor, maka status Rocky Gerung bisa langsung menjadi tersangka.

Namun, Jokowi tampak tenang menghadapi umpatan yang dilontarkan oleh oleh Rocky Gerung beberapa waktu lalu.

“Itu hal-hal kecillah,” ucapnya seusai menghadiri menghadiri Pembukaan Gelar Batik Nusantara 2023 di Senayan Park, Rabu (2/8/2023).

Presiden Ke-7 RI itu melanjutkan tak mau ambil pusing dengan laporan tersebut. “Saya [fokus] kerja saja,” ucap mantan Wali Kota Solo itu.

13 Laporan Polisi

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan sejumlah masyarakat di beberapa daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.

Hingga Jumat (4/8/2023), ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima Polri di sejumlah wilayah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, membenarkan pihaknya mulai memeriksa kasus itu sebelum melangkah lebih lanjut.

“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.

Ia memerinci ke-13 laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing tiga laporan.

“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” katanya.

Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Di mana kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Setelah dinyatakan penyelidikan dimulai, kata Djuhandhani, pihaknya melaksanakan analisis terkait laporan yang sudah diterima. Kemudian, menganalisis video yang dilaporkan.

“Kami mulai menganalisis video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” katanya.



Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hotman Paris Jelaskan Satu Pasal yang Bisa Menjerat Rocky Gerung, tapi…”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya