SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melalui rilis menyatakan penetapan Robertus Robet sebagai tersangka belum lama ini merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945. Pasal 22 ayat (3) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hal itu.

ICJR dan LBH Pers menilai penggunaan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan di Indonesia juga sangat tidak tepat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan Pasal 207 KUHP dipakai atas dasar pengaduan dari penguasa alias harus menggunaan delik aduan.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Dengan demikian, menurut ICJR dan LBH Pers, jika merasa terhina, pihak TNI-lah yang semestinya mengadukan Robertus Robet. Dalam kasus ini, Polri menggunakan formulir A yakni polisi bisa menjadi pengadu dalam kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Pasal 207 KUHP berisi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para perjuang HAM, termasuk para jurnalis.

AJI berpandangan orasi yang disampaikan Robet merupakan kebebasan berekpresi warga negara yang dijamin dan tertuang pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya