SOLOPOS.COM - Robby Sumampouw (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Robby Sumampouw (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik Yayasan Bhakti Sosial Surakarta (YBSS), Robby Sumampouw, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rahayu Raharsih, di Pengadilan Negeri (PN) Solo (31/7).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Sidang itu dihadiri terdakwa didampingi kuasa hukum, Heru S Notonegoro. Bertindak selaku ketua majelis hakim, Herman H Hutapea.
Dalam pembacaan tuntutan, Rahayu menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 266 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam perkara tersebut, terdakwa menyuruh orang lain menggunakan akta autentik dengan isi keterangan palsu.

Rahayu memaparkan pada Desember 2007 ada pertemuan dengan pengurus Yayasan Bakti Sosial Surakarta di rumahnya di Jl Adi Sucipto, namun tertulis Jl Ir Juanda. Dalam pertemuan itu dihadiri oleh notaris, Ninoek Poernomo yang telah membuat berita acara rapat terkait penyusunan pengurus yayasan. Menurut jaksa, pertemuan untuk menyusun kepengurusan itu dianggap tidak sah karena para pengurus tidak ikut menandatangani.

“Terdakwa menyuruh badan pengawas melalui Ari Santoso untuk memberhentikan badan pengurus dan seluruh anggota pengurus yayasan saat itu,” jelas Rahayu di persidangan.

Tak Rasional

Rahayu menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan dan menimbulkan permasalahan di dalam yayasan. Di samping itu, atas perbuatan terdakwa organisasi tidak berjalan normal. Sedangkan menurut Rahayu, hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. “Beberapa barang bukti berupa arsip dan dokumen telah kami sita. Terdakwa sebenarnya mengetahui tentang akta dengan No 58 adalah palsu,” jelas Rahayu.

Lebih lanjut, Rahayu menjelaskan maksud kerugian tidak selalu dimaknai pada materiil, namun kerugian imateriil secara umum yang menyebabkan sebagian pengurus yayasan resah. “Kami minta terdakwa segera ditahan,” tegas Rahayu.

Menanggapi tuntutan dari jaksa tersebut, kuasa hukum terdakwa, Heru S Notonegoro menilai  tuntutan tersebut sangat tidak rasional dan tidak adil. “Jika akta itu tidak benar atau palsu, maka semua pengeluaran yang dilakukan selama ini dari tahun 1997 hingga tahun 2000 tidak sah. Termasuk ketika Lukminto yang juga pengurus yayasan mengeluarkan sejumlah uang jutaan rupiah yang diberikan kepada sejumlah instansi.”

Heru mengatakan apabila hakim berpendapat dengan tuntutan jaksa, maka semua keputusan dan pengeluaran uang yang dilakukan oleh yayasan semua tidak sah. “Dan perkara ini akan menyangkut banyak orang,” tandas Heru.  Kendati demikain, lanjut Heru, pihaknya siap mengajukan pembelaan dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 14 Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya