Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

RKUHP Bisa Memperparah Regresi Demokrasi

RKUHP Bisa Memperparah Regresi Demokrasi
user
Senin, 18 Juli 2022 - 10:16 WIB
share
SOLOPOS.COM - Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dalam Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Mereka meminta pemerintah menghapus pasal-pasal yang mencederai kebebasan sipil dan hak asasi manusia dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, SOLO – Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Norma ini bisa memperparah regresi demokrasi Indonesia.

Pasal-pasal itu rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan. Delik penghinaan tidak boleh digunakan untuk menghambat kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah maupun pejabat-pejabat pemerintah.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN