SOLOPOS.COM - Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi perkara penipuan investasi robot trading DNA Pro, Rabu (20/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyebutkan artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun jika nanti berstatus tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.

Ada dua saksi yang melihat saat Rizky Billar menganiaya istrinya. Keduanya adalah asisten rumah tangga dan karyawan di perusahaan milik kedua selebritas tersebut.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga, antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Lesti Kejora setelah Diduga Alami KDRT

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

“Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta,” ujarnya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Profil Devina Kirana yang Dituding Jadi Selingkuhan Rizky Billar

“Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” kata Zulpan.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Rizky Billar Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora

Polisi meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

Menurutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.

Zulpan mengatakan, langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. “Nanti dijadwalkan segera,” tutur Zulpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya