SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah ramai pergunjingan terkait terbunuhnya enam laskar Front Pembela Islam, pemimpin FPI Muhammad Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka protokol kesehatan dan terancam ditangkap. penasihat hukum selaku kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, pun angkat bicara.

Dia berkomentar mengenai penetapan Rizieq Syihab sebagai tersangka dan rencana Polda Metro Jaya menangkap kliennya beserta lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Aziz, pihaknya masih belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Fengsui Bilang Posisi Barang di Toko Pengaruhi Penjualan

"Masih belum [mengajukan gugatan praperadilan]," aku kuasa hukum Rizieq Syihab itu sebagaimana diketip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (10/12/2020).

Aziz juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Rizieq Syihab terkait penetapan tersangka dan rencana penangkapan kliennya oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. "Kami selaku kuasa hukum masih koordinasi dulu dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terlebih dulu. Sementara itu jawaban dan tanggapan saya," ujarnya.

Lima Aktivis FPI

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.

Paul Mc Cartney Duga BTS Bisa Melaju Setara The Beatles

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya