SOLOPOS.COM - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Antara-Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab sudah sepekan ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di sejumlah wilayah di tengah pandemi Covid-19. Selama menjadi tahanan Polda Metro Jaya itu, Rizieq Syihab disebut rajin membaca buku dan menyusun tesis.

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membeberkan Rizieq Syihab tetap produktif selama sepekan dipenjara di dalam rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Aziz mengatakan kliennya itu rajin membaca buku yang dibawakan oleh keluarganya ke sana.  "Iya, beliau juga sedang menyelesaikan tesis selama di tahanan," ujar Aziz seperti dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari laporan Tempo, Minggu (20/12/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Time: BTS Entertainer of The Year

Mengenai tujuan tesis tersebut dibuat untuk kebutuhan apa, Aziz tidak bisa menjawabnya. Dia juga tak bisa menjelaskan isi tesis yang Rizieq Syihab sedang kerjakan.

Selain itu, Aziz menyatakan Imam Besar FPI itu dalam keadaan sehat selama delapan hari menjalani penahanan di sana. "Alhamdulillah baik, masih berpuasa seperti biasa semuanya," kata Aziz.

Biarkan Masyarakat Berkumpul

Polisi menahan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12/2020). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Rizieq Syihab ditahan dalam kasus kerumunan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Polisi menetapkan sebagai tersangka karena mengajak masyarakat berkumpul dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

2 Webtoon Diangkat Jadi Drakor Terbaru

Polisi juga sempat mengirimkan dua surat panggilan, namun ia mangkir. Setelah hampir dijemput paksa, Rizieq Syihab datang ke Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Syihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri.  "Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya