SOLOPOS.COM - Rizieq Syihab (Detik.com/AFP)

Solopos.com, JAKARTA — Imam Besar Front Pembela Islam Habib Muhammad Rizieq Syihab mengumumkan akan mendatangi Mrkas Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pagi ini. Kedatangan pimpinan FPI Rizieq Syihab ke mapolda itu untuk diperiksa sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polda Metro Jaya.

“Saya umumkan kepada seluuuh anak bangsa, besok 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, inshaallah,” kata Rizieq Syihab melalui kanal Youtube Front TV, Sabtu (12/12/2020) lewat tengah malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Rizieq, kedatangannya ke Polda Metro Jaya bukan berdasarkan surat panggilan polisi. Melainkan, tegasnya, untuk menunjukkan dirinya sebagai warga negara yang patuh hukum.

Tesla Model 3 Dijual di Tokopedia, Belinya Bisa Dicicil…

“Kami tidak pernah terima surat pemanggilan sebagai tersangka, penyidik agak keberatan dengan mengeluarkan surat tersebut, lalu ada kesepakatan bagaimana habib lebih cepat ke Polda,” kata Rizieq mengulang kesepakatan pengacaranya dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Tanpa Gelar Pasukan

Meski mengumumkan akan mendatangi Polda, Rizieq meminta tidak dilakukan gelar pasukan pengamanan oleh aparat. Demikian juga dengan para pengikutnya, Rizieq meminta agar tinggal di rumah dengan mendoakan sehingga tidak terjadi kerumunan atau ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi.

“Kepada segenap rakyat dan bangsa Indonesia yang saya cintai, tetap selalu memenuhi protokol kesehatan, tetap selalu berupaya secara bersama mengatasi pandemi,” katanya.

Toyota Indonesia Sambut Produksi Lokal Mobil Hibrida

Sebelum Rizieq Syihab berinisiatif datang ke Mapolda Metro Jaya tanpa menunggu panggilan aparat, pihaknya telah terlebih dahulu mengutus penasihat hukum ke markas polisi Jakarta itu. Dalam keterangan yang diterima kuasa hukum Rizieq, diketahui bahwa Polda Metro Jaya menafikan pergantian status dan penambahan jumlah tersangka.

Sebagaimana dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat (11/12/2020), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran telah menginstruksikan penangkapan Rizieq Syihab. Pihak Polda Metro Jaya bersikukuh dengan anggapan bahwa dua kali pemanggilan yang diabaikan Rizieq Syihab sebelumnya telah setara dengan pemanggilannya setelah menjadi tersangka.

“Kemarin kan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan kedua juga tidak datang,” tukasnya. Dengan alasan itulah, meskipun kini status Rizieq Syihab telah dinaikkan menjadi tersangka, namun Polda Metro Jaya menganggap dua kali pemanggilan sebagai saksi sudah setara dengan pemanggilan sebagai tersangka.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya