SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Rizieq Shihab atau Habib Rizieq kembali mendesak penahanan Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, terus mendesak polisi untuk menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikatakan Rizieq seusai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai saksi ahli agama dalam kasus tersebut, di Kantor Bareskrim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016). “Kami minta Ahok ini segera ditahan! Sekali lagi ditahan!” kata Rizieq kepada awak media.

Menurutnya, pada sejumlah kasus penistaan agama, para pihak yang menjadi tersangka pada akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Ia mencontohkan kasus Lia Aminudin atau Lia Eden, Arswendo Atmowiloto, dan sastrawan HB Jassin. Lia Eden bahkan dijebloskan ke penjara dua kali karena kasus dugaan penistaan agama pada 2006 dan 2009.

Sedangkan Arswendo yang kala itu merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor dipenjara empat tahun enam bulan karena kasus survei Tabloid Monitor pada 1990. Sementara HB Jassin dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun karena kasus penerbitan cerpen Langit Makin Mendung pada 1968.

Di luar kasus-kasus mereka, ada pula beberapa kasus dugaan penistaan agama lainnya di mana pihak yang dituduh tidak sampai ditahan. Kasus-kasus tersebut di antaranya Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Online (RMOL) pada 2006 Teguh Santosa dan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post pada 2014, Meidyatama Suryodiningrat.

Saat itu, Teguh ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sempat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun hakim memutuskan membebaskan Teguh karena kartun nabi yang diterbitkan RMOL merupakan produk jurnalistik dan harus diselesaikan dengan UU Pokok Pers.

Sementara itu, meski ditetapkan sebagai tersangka, kasus Meidyatama tidak pernah berujung pada pengadilan. Polri menyerahkan kasusnya ke Dewan Pers.

Hari ini, Habib diperiksa penyidik Bareskrim dalam kapasitas sebagai ahli agama yang diajukan pelapor dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya