SOLOPOS.COM - Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada wartawan sebelum memasuki Gedung DitReskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017). (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

Polisi menyebut permohonan Rizieq Shihab agar kasusnya dihentikan atau SP3 tidak gampang.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengaku telah mendapat permohonan untuk menghentikan kasus terkait dugaan isi pesan berkonten porno yang menyeret nama pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono menyampaikan bahwa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima permohonan untuk penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Namun, menurutnya, penerbitan SP3 bukanlah hal yang gampang.

“Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apakah kasus ini tindak pidana atau bukan,” kata Argo, Rabu (24/8/2017).

Menurut Argo, alasan Rizieq meminta penghentian penyidikan adalah karena menganggap kasus ini dinilai sarat dengan urusan politik.

Namun, kata Argo, untuk menghentikan penyidikan diperlukan beberapa syarat yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, keputusan apakan permohonan ini akan dikabulkan atau tidak harus ditentukan melalui gelar perkara dengan merujuk pada aturan yang ada mengenai penghentian kasus.

“Kita enggak bisa berandai-andai ya. Itu nanti dari hasil gelar perkara tunggu saj. Namanya permohonan dikirim ke penyidik, nanti penyidik yang akan menilai itu. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan penyidik Polda Metro Jaya,” tambah Argo.

Merujuk kepada pasal 109 ayat (2) KUHAP, alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif, yakni:
– Tidak diperoleh bukti yang cukup kuat, yakni apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
– Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
– Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya