SOLOPOS.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi, Jumat (22/7/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Taipan Surya Darmadi menjadi salah satu tersangka kasus korupsi Duta Palma.

Dia melakukan korupsi dan pencucian uang melalui PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sejak 2003.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kala itu dia melakukan bekerja sama dengan Bupati Indragiri Hulu untuk memuluskan izin membuka ladang sawit.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, mengatakan, kesepakatan itu dijalin Surya Darmadi dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Ketut menegaskan sampai saat ini Duta Palma belum memiliki izin dan tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan Permen Pertanian.

“PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” paparnya.

Baca juga : Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi Dibekukan, Dimana Saja?

Kerugian negara atas kasus korupsi ini sangat besar, yakni mencapai Rp78 triliun.

“Kasus Duta Palma menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Jaksa Agung RI, Burhanuddin, dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Jejak Kasus Duta Palma Surya Darmadi Hingga Rugikan Negara Rp78 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya