SOLOPOS.COM - Tayangan TV One tentang penayangan CCTV yang diputar di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016) lalu. (Youtube)

Rismon Sianipar yang terkenal karena analisis jari “Mak Lampir” Jessica, gagal kembali bersaksi karena ditolak majelis hakim.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (21/9/2016), berakhir lebih awal. Pasalnya, saksi ahli IT yang diajukan kembali oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Rismon Hasiholan Sianipar, ditolak majelis hakim. Namun, pihak kuasa hukum tak siap mendatangkan ahli lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang hari ini, kubu Jessica telah menghadirkan konsultan toksikologi forensik dari Australia, Michael Robertson, hingga Senin petang. Seusai jeda, rencananya mereka akan kembali menghadirkan Rismon untuk memaparkan analisisnya terhadap rekaman CCTV Olivier Cafe.

Namun Rismon yang sudah menunggu di PN Jakarta Pusat batal bersaksi lantaran hakim tak mengizinkan. “Kita sudah mendengarkan keterangannya sebelumnya, jadi majelis memutuskan untuk tidak menerima permohonan kuasa hukum. Tapi kalau ada saksi IT yang lain kami persilakan,” kata hakim Kisworo.

Kuasa hukum Jessica, Yudhi Wibowo, meminta waktu kepada hakim sekitar 20 menit untuk mendatangkan ahli lainnya. Sidang pun sempat diskors sebelum akhirnya hakim menutup sidang dan melanjutkan keterangan ahli lain pada Kamis (22/9/2016) pagi.

Yudhi pun tak dapat menyembunyikan kekecewaannya. “Jadi ada itu [rekayasa] yang ditemukan Rismon. Itu pakai software-software kayak Photoshop itu. Semuanya terlihat,” katanya kepada Kompas TV, Rabu malam, menggambarkan hasil analisis Rismon.

Sebelumnya, Rismon menuding ada rekayasa atau tempering pada beberapa frame rekaman CCTV tersebut. Saat itu, Rismon menggunakan video rekaman CCTV yang ditayangkan di persidangan dan direkam serta ditayangkan kembali oleh beberapa stasiun TV. Salah satu indikasi tempering itu adalah munculnya jari “Mak Lampir” Jessica yang tidak proporsional dengan ukuran aslinya.

Namun, hal itu sudah diklarifikasi oleh ahli digital forensik Labfor Polri, AKBP M. Nuh. “Kalau dari rekaman TV, siapapun akan tahu, termasuk kameraman di sini juga tahu, ada distorsi. Itu harusnya dipahami oleh ahli digital media forensik,” katanya dalam sidang Kamis (15/9/2016) lalu. Baca juga: Ahli Toksikologi Jessica Diduga Terlibat Pembunuhan di Amerika, Ini Kasusnya.

Ahli digital forensik Christopher Hariman Rianto yang juga pernah menguji analisis rekaman CCTV juga mengklarifikasi tuduhan itu. Dia menunjukkan bukti bahwa tidak ada tempering atau rekayasa dalam frame rekaman itu. Baca juga: Lihat Lagi! Jari “Mak Lampir” Jessica Segaris Tali Tas & Daun Pisang.

“Rekayasa itu mungkin saja [di rekaman mana pun], tapi itu tidak ditemukan seperti itu [di rekaman CCTV Olivier Cafe],” kata Christopher saat dihadirkan TV One di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) malam. Baca juga: Christopher Rianto Buktikan Jari “Mak Lampir” Jessica Bukan Rekayasa.

Christopher kemudian menunjukkan analisisnya kembali dalam rekaman CCTV jari Mak Lampir Jessica itu. “Saya putar aja, di menit ke 16.24 WIB, saat penangkapan Mak Lampir itu. Memang tampak panjang sekali, saya lakukan metode error analisis,” kata Christopher.

Metode ini sama dengan yang dia pakai saat mempresentasikan analisisnya di pengadilan beberapa waktu lalu untuk menemukan ada rekayasa atau tidak dalam rekaman itu. Hasilnya, kata dia, tak ada indikasi rekayasa apapun di rekaman itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya