SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Risma disebut tersangka padahal belakangan Kapolri menyebutnya hanya jadi terperiksa. Namun Kompolnas berpandangan lebih jauh.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun tangan memeriksa internal Polda Jatim atas keteledoran prosedur kasus Tri Rismaharini.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Kenapa bisa sampai terjadi. Jangan sampai polisi diperalat untuk kepentingan politis,” kata Edi Hasibuan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Bukan hanya polisi, Edi Hasibuan juga meminta pengawas kejaksaan memeriksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur karena telah mengumumkan SPDP. Menurut Edi andaikan kejaksaan tidak mengumumkan hal tersebut, kemungkinan tidak akan memunculkan kegaduhan. “Motif dan kepentingan apa jaksa mengumumkan itu,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengakui keteledoran anggotanya di Polda Jawa Timur karena lamban mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Pasar Turi yang disebut-sebut menjerat nama Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Sementara berdasarkan gelar perkara, kasus itu tidak memenuhi unsur pidana sehingga harus diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Padahal menurut Badrodin, SP3 dan SPDP harus dikirim bersamaan.

“Ya itu kelalaiannya terlambat mengirimkan SPDP, konsekuensinya bisa ditegur. Seharusnya SPDP dikirim sejak awal,” katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Seperti diwartakan, Risma ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan lapak di Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur.

Kasus berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya