SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Risma tak jadi tersangka dan tetap bisa maju dalam Pilkada Surabaya (pilkada serentak 2015).

Solopos.com, JAKARTA — Sempat disangkakan dalam kasus Pasar Turi, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dipastikan ikut Pilkada Surabaya atau rangkaian Pilkada Serentak 2015. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan hal itu mengingat kasus Pasar Turi dengan Risma sebagai terperiksa sudah dihentikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Itu sudah selesai, enggak ada masalah lagi,” kata Tjahjo Kumolo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Soal penghentian kasus, Tjahjo Kumolo enggan berkomentar karena persoalan tersebut merupakan kewenangan polisi. Dia hanya menegaskan kasus Pasar Turi tak mengganggu langkah kader PDIP itu bertarung di pilkada serentak mendatang. “Masih bisa ikut, tidak ada masalah,” katanya.

Seperti diwartakan, Risma sempat dikabarkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan lapak di Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kasus ini berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma menjadi dilaporkan dengan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Namun belakangan, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah meminta Polda Jawa Timur untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Risma. Menurut Badrodin yang juga mantan Kapolda Jawa Timur itu, kasus Risma bernuansa perdata bukan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya