SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini, calon Wali Kota Surabaya di pilkada serentak 2015. (JIBI/Solopos/Antara/Herman Dewantoro)

Risma disebut tersangka oleh kejaksaan meskipun akhirnya Polri menyebut dia hanya sebagai terperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengakui keteledoran anggotanya di Polda Jawa Timur (Jatim) karena lamban mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Pasar Turi yang disebut-sebut menjerat nama Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Berdasarkan gelar perkara, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga harus diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Padahal menurut Badrodin, SP3 dan SPDP harus dikirim bersamaan.

“Ya itu kelalaiannya terlambat mengirimkan SPDP.., konsekuensinya bisa ditegur. Seharusnya SPDP dikirim sejak awal, ” katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Badrodin Haiti menuturkan kasus ini dilaporkan pada Mei 2015 dengan terlapor Tri Rismaharini alias Risma. Selanjutnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim memeriksa sejumlah saksi termasuk Risma. Lalu pada bulan yang sama, diterbitkanlah SPDP untuk kepentingan pemeriksaan seseorang, tapi tidak dikirim ke Kejaksaan.

Kemudian pada 25 September 2015, dilakukan gelar perkara dengan kesepakatan kasus tidak memenuhi unsur pidana sehingga harus dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Muncul persoalan saat hendak dihentikan, SPDP belum dikirim ke kejaksaan.

“Karena kalau SP3 [tanpa SPDP], bisa dipraperadilankan, sehingga SPDP dikirim ke kejaksaan 29 September,” katanya.

Menurut Badrodin, kasus tersebut semestinya dihentikan pada 22 September. Tapi saat itu, Direktur Krimum Polda Jatim sudah dimutasi sedangkan yang baru belum datang lantaran menunaikan ibadah haji. “Terlambat, muncul lagi ada rilis dari kejaksaan. Saya sudah perintahkan segera [hentikan],” katanya.

Lebih lanjut, Badrodin mengungkapkan dalam surat perintah dimulainya penyidikan tidak menyebutkan Tri Rismaharini sebagai tersangka, tapi terperiksa. “Di dalam SPDP itu tidak sebagai tersangka, hanya ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini,” katanya.

“Saya minta mana kopinya SPDP Risma. Memang betul tidak disebutkan tersangka. Karena saat ini tersangka bisa dipraperadilankan.”

Risma disebut menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan lapak di Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kasus berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya