SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Risma jadi tersangka seperti informasi yang terkonfirmasi Kejakti Jatim. Polda Jatim belum memastikan kebenaran kabar itu.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Jawa Timur (Jatim) belum dapat memastikan kebenaran informasi soal penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Saya belum dapat konfirmasi dari pihak Reserse. Nanti kalau sudah ada penjelasannya akan disampaikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. R.P Argo Yuwono, saat dihubungi Bisnis/JIBI di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Karena belum mendapat konfirmasi itu, Kabid Humas meminta publik tak berspekulasi soal unsur politis. “Jangan begitu dulu,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol. Anton Setiadji mengungkapkan pernyataan serupa. Dia belum mendapat informasi terkait penetapan tersangka politikus PDIP itu. “Saya sampai sekarang belum dapat beritanya,” katanya.

Risma dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus pemindahan lapak darurat di sekitar Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur.

Kasus tersebut berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya