SOLOPOS.COM - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Perempuan mengapresiasi keputusan Walikota Surabaya Tri Rismaharini memecat 30 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya yang melakukan poligami. Keputusan itu dimaknai Komnas Perempuan sebagai upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Sri Nurherwati, Komisioner Komnas Perempuan menuturkan poligami merupakan akar kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, pengadilan agama pada tahun 2013 mengabulkan permohonan cerai gugat akibat poligami sebanyak 18,955 kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hal itu dikabulkan dengan alasan poligami telah menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan baik bagi para istri maupun anak-anak,” ujar Sri di Jakarta, Kamis (20/3/2014)

Menurut Sri, fakta ini penting menjadi pijakan kepala daerah dalam merespons pengaduan terkait poligami. Seperti diberitakan, karena terlibat kasus poligami dan masalah penyalahgunaan anggaran sepanjang tahun 2013, 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Surabaya, terpaksa dipecat oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Dan pelanggaran paling banyak adalah kasus menikah lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya