Risma dikabarkan jadi tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus Pasar Turi.
Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma di luar dugaan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015. Status tersebut disebut-sebut terkait kasus lapak dan penampungan sementara di sekitar Pasar Turi, Surabaya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Hari ini, Jumat (23/10/2015), Surabayapost.net menyebutkan nama Risma tercantum sebagai tersangka dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkanPolda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jatim. Dalam berkas itu juga disebutkan status tersangka ditetapkan sejak 28 Mei 2015.
Risma dijerat dengan pasal 421 KUHP dan berasal dari laporan pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejakti Jatim, Romy Ariziyanto, mengonfirmasi kebenaran kabar penetapan politikus PDIP itu sebagai tersangka.
“Surat dari Polda Jatim dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya pada 30 September 2015. Dia dikenakan pasal 421 KUHP. Saat resmi jadi tersangka, kita belum menerima berkas perkaranya,” kata Romy dalam wawancara via telepon yang disiarkan live di TV One, Jumat petang.