Solopos.com, SOLO – Pernikahan sedarah yang terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan, membuat masyarakat heboh. Pernikahan sedarah termasuk hal yang dilarang karena memiliki dampak negatif. Agama Islam juga mengharamkan pernikahan sedarah.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis, menegaskan, pernikahan sedarah hukumnya haram sesuai firman Allah dalam Alquran surat An Nisa ayat 23-24. “Surat An Nisa ayat 23-24 menjelaskan wanita yang haram dinikahi. Termasuk yang ada hubungan saudara,” terang KH. Cholil Nafis seperti dilansir dari situs NU Online, Selasa (2/7/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
KH. Cholil Nafis menambahkan, pernikahan sedarah tetap haram meski ayah kandung menjadi walinya. “Secara hukum jelas haram, sekalipun bapaknya yang menjadi wali. Apalagi orang lain,” sambung dia.