SOLOPOS.COM - Ilustrasi tawuran yang berujung penganiayaan dan pengeroyokan di Sleman. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SLEMAN — Polisi meringkus enam pelaku tawuran yang berujung pada penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Kaliurang, atau yang populer dikenal dengan sebutan Jakal, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (27/12/2021) dini hari. Dari enam tersangka itu polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam berupa celurit dan gergaji.

Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, mengatakan enam orang yang ditangkap meliputi RM, pelajar dari Sleman, melakukan pembacokan dua kali dengan celurit. Kemudian WW, warga Sleman lulusan SMA, memukul korban menggunakan helm. Kemudian AN, warga Sleman, memukul dan menendang korban berkali-kali.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

“Kemudian HAPD, pelajar dari Kota Jogja, memukul korban satu kali. Lalu ada MF, drop out SMP. Dia memukul korban dengan knot besi. Kemudian MBRK, ini juga drop out dari Kota Jogja. Dia memukul korban dengan memakai botol bir mengenai badan dan punggung korban,” katanya.

Baca juga: Tawuran di Jakal, Enam Orang di Sleman Diringkus Polisi

Dari keenam pelaku, yang masih berstatus anak-anak hanya MBRK. Keenam tersangka sekarang diamankan dan ditahan di Polres Sleman. berdasarkan pemeriksaan polisi, motif para tersangka yakni emosi ketika bertemu dengan kelompok korban.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah celurit yang digunakan RM untuk melukai korban. Kemudian pecahan botol bir yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Lalu senjata tajam gergaji, dibawa oleh pelaku tapi tidak digunakan.

Selain itu ada satu buah sepeda motor Honda Scoopy warna merah, hitam dan merah hitam yang digunakan oleh pelaku. “Jadi ada beberapa barang bukti yang kami gunakan untuk melengkapi penyidikan kepada tersangka,” katanya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Kemudian Pasal 170 KUHP, ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Polisi Selidiki 4 Remaja Diduga Akan Klitih di XT Square Jogja

“Seusai dengan perintah Kapolda DIY, kami terus menggalakkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, maupun penegakan hukum. Mulai dari edukasi ke sekolah lalu ke masyarakat, untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan jalanan ini,” kata dia.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, enam orang yang terlibat tawuran yang berujung pengeroyokan dan penganiayaan ini telah diringkus polisi pada Selasa (28/12/2021) pagi. Mereka ditangkap atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial DHP, 16, dan FDS, 16, yang merupakan warga Kapanewon Depok.

Penganiayaan itu bermula saat dua korban dan rekan-rekannya mencari makan di sebuah warung mi di Jakal, Senin dini hari. Selesai makan, mereka pun hendak pulang. Namun di tengah jalan, kelompok korban berpapasan dengan kelompok pelaku hingga terjadi keributan. Akibat peristiwa itu, korban DHP mengalami luka bacok pada bagian punggung, telapak tangan dan jari telunjuk. Sementara korban FDS mengalami bengkak di tangan kanan dan lebam di punggung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya