SOLOPOS.COM - Mengurus balik nama mobil di Kantor Samsar. (Carmudi.co.id)

Solopos.com, SOLO — Membeli mobil bekas atau seken saat bayar pajak tahunan atau perpanjangan STNK karena harus pakai KTP pemilik lama. Jadi biar tidak repot segera balik nama mobil tersebut, ini rincian biayanya.

Membeli mobil seken atau bekas pakai menjadi pilihan ketika terdesak kebutuhan akan kendaraan pribadi namun dana yang dimiliki tak mencukupi untuk membayar mobil baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai warga negara yang baik tentu punya kewajiban membayar pajak tahunan atau biasa disebut perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Hanya proses ini membutuhkan KTP pemilik mobil yang Anda beli jika belum dibalik nama. Apabila pemilik lama masih saudara pinjam KTP tak jadi masalah.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, jika pemilik lama hanya mau sekali meminjamkan KTP untuk urus perpanjangan STNK mobil yang Anda beli tentu akan merepotkan.

Baca juga: Harga Honda CBR250RR Supersport yang Resmi Hadir di Indonesia

Tentu mau tidak mau agar tidak repot saat proses perpanjangan STNK mobil atau pajak tahunan, Anda harus balik nama mobil tersebut.

Biaya balik nama mobil rinciannya sebagai berikut seperti dikutip dari Auto2000.co.id dan Otoklix.com sebagai acuan, kendati mungkin daerah satu dan lainnya ada perbedaan kendati tidak banyak.

Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375.000
Baya penerbitan TNKB: Rp100.000
Biaya cek fisik mobil: Rp25.000
Biaya surat mutasi: Rp250.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga mobil
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp143.000

Selain itu, persiapkan juga biaya administrasi Samsat yang besarnya tergantung dari kebijakan masing-masing Samsat. Namun, umumnya sebesar Rp75.000– Rp100.000.

Baca juga: Biaya Isi Bensin Full Tank Motor Vario 125 dengan Harga Pertalite Rp10.000

Sudah tahu rincian biaya balik nama mobil, namun ada satu yang belum ada besaran biayanya. Yakni Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Biaya BBNKB memang 1% namun dari harga mobil yang Anda beli. Agar mudah pakai contoh harga mobil bekas yang Anda beli Rp200 juta. Berikut simulasi perhitungannya.

BBNKB: Rp200.000.000 x 1% =Rp2 juta
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
Biaya administrasi STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya penerbitan TNKB: Rp100.000
Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000
Biaya pendaftaran: Rp100.000

Jadi, total biaya yang harus kamu keluarkan untuk balik nama mobil kisarannya adalah Rp2,968 juta. Masing-masing daerah bisa saja berbeda.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya