SOLOPOS.COM - blogspot

Solo (Espos)--Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih siap memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Rinas siap diperiksa Kejakti Jateng terkait dugaan aliran dana kasus pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah sebelumnya namanya disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut menikmati aliran dana pembangunan perumahan bersubsidi di Jeruk Sawit. Rina ketika dicegat <I>Espos<I> usai menyampaikan sambutan perwakilan wali murid dalam acara <I>Open House<I> di SD Al Firdaus Solo, Sabtu (31/7) menyatakan sebagai warga negara yang taat hukum dirinya siap memenuhi panggilan Kejakti.

Namun, Rina ketika didesak apakah dirinya terlibat dalam kasus tersebut pihaknya langsung menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum. Rina meminta dalam penanganan pengusutan kasus GLA tidak ada unsur politis maupun fitnah.

“Biar nanti tim pengacara saya yang menjelaskan kalau tidak hari Senin atau Selasa nanti. Yang penting jangan ada unsur politis dan fitnah. Kalau tidak salah kenapa harus dipaksanakan,” tegasnya.

Rina menjelaskan selama ini dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap KSU Sejahtera selaku pelaksana proyek pembangunan GLA. Mengingat dirinya tidak masuk dalam jajaran kepengurusan KSU Sejahtera.

Meskipun, diakui Rina, suaminya Tony Haryono masuk dalam jajaran kepengurusan KSU Sejahtera. Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai apakah pelaksanaan proyek GLA sudah sesuai aturan yang ada, Rina tidak menjelaskannya.

“Saya ini kan hanya kebetulan istrinya pak Tony. Saya juga tidak pernah intervensi karena saya tidak masuk di kepengurusan KSU itu. Kalau semua istri di Indonesia nasibnya seperti saya, habislah sudah,” tuturnya.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya