SOLOPOS.COM - Logo BEM UI 2020. (Id.wikipedia.org)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) merilis sikap terkait pembubaran Front Pembela Islam yang dilakukan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo. Pucuk pimpinan mahasiswa UI itu mengkritik langkah pemerintah dalam membubarkan organisasi kemsyarakatan tersebut.

Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho menyebutkan bahwa putusan pembubaran FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan pimpinan lembaga pemerintah itu tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, dalam prinsip negara demokrasi, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan atau diterapkan hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pasalnya hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa. Tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali,” kata Fajar melalui keterangan resmi dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (5/1/2021).

Tak Pernah Ingkari Janji, Ini Zodiak Setia Menurut Astrologi Barat

Padahal lanjutnya, dalam Pasal 3 ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum.”

Tanpa Putusan Pengadilan

Poin tersebut bertentangan dengan UU No. 17/2013 tentang Ormas yang dapat membubarkan Ormas melalui Menkumham tanpa putusan pengadilan. “Dengan demikian negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi masyarakat tanpa pengawasan atau proses pengadilan,” terangnya.

Selain itu BEM UI juga menyoroti Maklumat Kapolri yang menyebutkan tentang larangan mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik mellui website maupun media sosial. Padahal kata dia, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta pasal 14 UU HAM.

Bikin Video Tiktok Injak Rapor, 5 Siswa Terancam Drop Out

Berikut ini pernyataan sikap BEM UI ihwal pembubaran FPI:

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

4. Mendesak negara dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.

5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demorasi oleh negara.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya