SOLOPOS.COM - Rihanna (Hellomagazine.com)

Rihanna (Hellomagazine.com)

Rihanna (Hellomagazine.com)

Solopos.com, LONDON — Penyanyi Pop dan R&B, Rihanna, 25, Rabu (31/7/2013) kemarin, akhirnya berhasil memenangi kasus hukum yang melibatkan dirinya dengan Topshop. Toshop merupakan toko busana ternama di Inggris.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyanyi yang terkenal dengan singlenya yang berjudul Umbrella ini meminta ganti rugi senilai 3 juta poundsterling, atau sekitar Rp47 miliar kepada Sir Philip Green sebagai pemilik Topshop. Toshop telah menggunakan wajahnya pada t-shirt mereka tanpa izin dari Rihanna.

Rihanna mengklaim T-shirt tersebut telah merusak citranya karena para penggemar akan berpikir bahwa T-shirt itu asli. Sebelumnya, Rihanna dilaporkan marah setelah salah satu toko retail busana kenamaan asal Inggris menjual T-shirt perempuan yang dicetak dengan gambar dirinya.

Di bawah nama aslinya, Robyn Rihanna Fenty, Rihanna pun menggugat pihak Topshop yang telah mendompleng namanya untuk meraup keuntungan.

Di Pengadilan Tinggi London, hakim Justice Birss mengatakan  T-shirt putih dengan foto bintang di atasnya merupakan suatu pelanggaran. “Sejumlah besar pembeli cenderung telah tertipu dan membeli T-shirt dengan keyakinan bahwa T-shirt tersebut telah diizinkan oleh Rihanna,” kata Justice Birss, sebagaimana diberitakan pada laman DailyMail, Kamis (1/8/2013).

Kasus hukum yang melibatkan pelantun lagu Diamond dengan Topshop ini sempat mengejutkan sebagian orang, mengingat persahabatan Rihanna dengan Sir Philip begitu erat. Keduanya pernah makan malam bersama pada Natal tahun 2010. Rihanna juga sempat menghabiskan liburan bersama Chloe, putri Sir Philip di Karibia dua tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya