SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Pedangdut Ridho Rhoma mengaku siap menjalani hukuman yang bertambah akibat keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hukumannya bertambah setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu menyatakan kesiapannya menjalani hukuman tambahan lewat stories yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @ridho_rhoma. Ridho Rhoma meminta doa dari semua pihak agar bisa menjalani hukuman dengan baik.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Asslamualaikum. Seperti yang teman-teman semua dengar di media mengenai kasus saya yang lalu, bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi. Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik,” ungkap Ridho Rhoma, Senin (25/3/2019).

Pelantun tembang Let’s Have Fun Together itu yakin Tuhan memberikan jalan terbaik untuknya. Ridho Rhoma telah menhalani hukuman pada 2017 lalu. Namun, jika Mahkamah Agung menambah hukuman, maka dia siap menerima keputusan tersebut.

Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan. Dan saya yakin Allah akan memberikan jalan terbaik bagi saya. Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada 2017 lalu. Namun, apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin jika Allah mengizinkan, hal itu terjadi, pasti akan ada hikmah bagi saya,” sambung dia.

Tak lupa, Ridho Rhoma mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa dan dukungan terbaik untuknya. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada teman-teman semua yang sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma dibekuk aparat kepolisian pada 25 Maret 2017. Dari tangan Ridho Rhoma, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari.

Dikabarkan Suara.com, Selasa (26/3/2019), pada Januari 2018, Ridho Rhoma dinyatakan bebas. Namun, kini Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi satu tahun enam bulan. Jadi, dia harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani sisa hukumannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya