SOLOPOS.COM - Ridho Rhoma (JIBI/SOLOPOS/dtc)

Ridho Rhoma yang terbukti bersalah atas kasus narkoba divonis 10 bulan penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Ridho Rhoma baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017). Hasil sidang tersebut oleh Majelis Hakim menyatakan Ridho terbukti bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, seperti dikutip Okezone, Selasa.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain pidana penjara, Ridho juga harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur selama enam bulan sepuluh hari. Penetapan tersebut mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sejak awal mengharuskan Ridho direhabilitasi.

Masa rehabilitasi sudah digabung dengan lamanya pidana penjara yang harus dijalani Ridho. Oleh karenanya, Ridho sama sekali tidak dikenakan pidana tambahan.

Dalam menetapkan putusan tersebut, Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Untuk alasan pemberat, Ridho dinilai tidak mendukung gerakan pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara sikap Ridho yang telah mengakui perbuatannya dalam penyalahgunaan narkoba jadi alasan yang meringankan.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim, Ridho Rhoma tidak mengajukan keberatan. Kendati demikian, tim kuasa hukum Ridho tetap meminta waktu untuk pikir-pikir terhadap hasil putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya