SOLOPOS.COM - Ridho Rhoma (JIBI/SOLOPOS/dtc)

Ridho Rhoma dituntut 12 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Ridho Rhoma dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). Jaksa mengatakan Ridho terbukti bersalah mengonsumsi narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP,” kata jaksa penuntut umum sebagaimana dilansir Okezone, Selasa (29/8/2017).

Dengan dikenakannya pasal-pasal dalam dakwaan subsidair, Ridho terancam mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun. Di balik tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum memiliki beberapa pertimbangan.

Untuk alasan pemberat, jaksa menilai Ridho tidak mendukung gerakan pemerintah dalam melawan narkoba. Sementara untuk alasan yang meringankan, Ridho dianggap kooperatif selama berlangsungnya sidang.

“Terdakwa berterus terang selama memberikan keterangan,” ucap jaksa.

Sementara untuk dakwaan primer, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan Ridho bersalah. Unsur-unsur pidana yang tercantum dalam Pasal 112 tidak terpenuhi dengan perbuatan yang dilakukan Ridho.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma terkena kasus narkoba setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,76 gram. Buntut dari peristiwa tersebut, Ridho ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Salemba setelah sebelumnya sempat direhabilitasi di RSKO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya