SOLOPOS.COM - Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba, Jakarta, Rabu (8/1/2020) pagi. (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA — Ridho Rhoma mampu menghirup udara bebas setelah bebas dari Rutan Salemba, Jakarta, Rabu (8/1/2020) pagi. Hukuman Ridho Rhoma yang terjerat kasus narkoba sebenarnya baru selesai pada 9 Maret 2020 mendatang.

Namun, putra Rhoma Irama itu mendapatkan program cuti bersyarat sehingga bisa bebas lebih awal.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

"Hari ini tanggal 8 Januari 2020, saudara kita Mas Ridho jalani program pembinaan intregasi yaitu cuti bersyarat. Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," ujar Kepala Rutan Salemba, Masjuno.

Masjuno menerangkan masa hukuman Ridho Rhoma berakhir dua bulan lebih cepat. :"ia dibebaskan per hari ini, kurang lebih dua bulan maju," jelasnya.

Baca Juga: Dor! 2 Bocah Ditembak Usai Iseng Lempari Mobil Pakai Bola Salju

Sementara itu, Ridho Rhoma mengucap syukur setelah dibebaskan lebih awal. Putra Raja Dangdut itu mengucapkan terima kasih kepada Masjuno selaku perwakilan Rutan Salemba serta tim pengacara yang setia mengawal proses hukumnya.

"Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ngucapin terima kasih pada Pak Juno atas semua bimbingan yang positif buat saya. Buat papa yang selalu ada, buat Pak Cholidin dan Bang Ismail," katanya.

Ridho Rhoma tak lupa juga memberikan apresiasi kepada penggemar yang secara khusus datang memberikan bunga untuk merayakan kebebasannya. "Terima kasih ya. Alhamdulilah bisa pulang," pungkas Ridho.

Ridho Rhoma kembali dijebloskan ke penjara pada pertengahan 2019 atas kasus narkoba yang menjeratnya di 2017. Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat diterima sehingga Ridho harus melanjutkan sisa masa hukuman yang sebelumnya sudah dia jalani.

Baca Juga: Tak Cetak Gol, Debut Minamino di Liverpool Sukses Bikin Klopp Terkesan

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma divonis penjara 10 bulan serta hukuman rehabilitasi selama enam bulan 10 hari. Sementara dalam kasasi JPU, Ridho dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya