SOLOPOS.COM - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Bisnis-Arief Hermawan P)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi pengendara ojek online (ojol) Garda Indonesia mengaku menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan para pengendara ojek online dan pengemudi taksi online mengantongi Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama penerapan PPKM Darurat.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para driver bukanlah pegawai yang ada sangkut pautnya dengan perusahaan penyedia aplikasi. Mereka hanya bertugas menerima dan mengantar orderan yang masuk melalui aplikasi tersebut. “Kami tidak setuju dengan metode menunjukkan STRP karena ojol bukan pegawai,” katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Sabtu (10/7/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, selama bekerja di masa PPKM Darurat, para reader dan driver tersebut cukup menunjukkan akun yang terdaftar di aplikasi. Melalui akun tersebut petugas di lapangan khususnya di titik-titik penyekatan dapat melihat bahwa yang bersangkutan merupakan pengemudi aktif dan memang sedang bertugas mengambil atau mengantar pesanan.

Baca Juga: Epidemiolog UI Ingatkan Ivermectin Bukan Permen

“Mereka sudah ada akun yang bisa ditunjukkan kepada petugas di penyekatan bahwa mereka merupakan ojol aktif dan sedang akan mengambil order atau mengantar order,” ujarnya.

Kendati begitu, Igun mengaku sepakat terkait dengan ketentuan yang mengharuskan para driver menunjukkan sertifikat vaksin saat bekerja. Pasalnya, hal tersebut juga termasuk dalam standar kesehatan selama memberikan layanan kepada pelanggan.

Sesuai Aturan Berlaku

“Namun untuk STRP kami tidak setuju. Kita menolak hal tersebut karena kita bukan pegawai dan tidak tersangkut paut dengan perusahaan aplikasinya sebagai pegawai namun kita sendiri sebagai penerima dan pembawa order dari aplikasi yang dimaksud,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan rider ojek online dan driver taksi online serta penumpangnya wajib memiliki STRP selama penerapan PPKM Darurat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Konon Hobi Bergosip di Tempat Kerja

Syarat tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan. “Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP,” kata Riza seperti dilansir dari Antara, Sabtu (10/7/2021).

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang.

“Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP,” ujarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya