SOLOPOS.COM - Glendoh (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI--Polres Boyolali akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap aktivis Barisan Merah Putih Pengging (BMPP), Sri Wahyudi, alias Glendoh, yang diduga melibatkan massa dan simpatisan PDI Perjuangan (PDIP) dalam keributan di Gedung DPRD Boyolali, Senin, (23/12) lalu. Berkas kasus tersebut bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan [Kejari Boyolali] dan sudah kami periksa tersangkanya,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, ketika dimintai informasi seputar perkembangan kasus tersebut, beberapa waktu lalu.
Kapolres menyatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan petugas, dipastikan kasus tersebut bukan pengeroyokan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu juga dibenarkan Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto. Dia menyebutkan tersangka tersebut berinisial EG, warga Kabupaten Boyolali. Dalam mengusut kasus tersebut, Kasatreskrim menegaskan jajarannya melaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami serahkan [berkas kasusnya] ke Kejari pekan lalu. Untuk proses selanjutnya kami tunggu nanti kalau sudah dinyatakan lengkap, diteruskan dengan tahap sidang untuk pembuktian di pengadilan [Pengadilan Negeri],” ujar Kasatreskrim ketika ditemui solopos.com di kantornya, Senin (10/2/2014).

Ditetapkannya status tersangka terhadap EG, lanjut Kasatreskrim, berdasarkan keterangan saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh petugas penyidik. Hal itu juga diperkuat dengan sejumlah bukti yang dimiliki Polres Boyolali.

“Ketika kami periksa, tersangka pun mengakui perbuatannya,” beber Kasatreskrim.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Kasatreskrim mengakui EG tidak ditahan melainkan hanya wajib lapor. Dia menambahkan tidak tertutup kemungkinan jika ditemukan bukti baru, jumlah tersangka bakal bertambah.

“Ya tergantung juga dari perkembangan di persidangan nanti. Kita tunggu saja proses hukum yang berjalan selanjutnya,” imbuhnya.
Terkait kasus tersebut, Kasatreskrim menyebutkan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya