SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Penggilingan padi ( rice mill) keliling akan dilarang beroperasi jika Raperda Penggilingan Padi yang saat ini digodok di DPRD Karanganyar bisa disetujui.

Hal itu disebabkan adanya pertimbangan bahwa penerbitan izin bidang usaha tersebut oleh instansi terkait yang sulit disetujui. Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, dalam penjelasannya di hadapan Rapat Paripurna Dewan, pekan lalu, menyebutkan ada dua ketentuan atau penyebab yang membuat izin rice mill keliling tidak bisa diterbitkan. Salah satunya adalah aspek kendaraan yang digunakan tidak memenuhi unsur keselamatan dan keamanan sebagaimana diatur Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kemudian dari aspek gangguan kegiatan, penggilingan padi keliling tidak bisa diterbitkan izin operasi karena lokasi yang tidak menetap, selalu berpindah-pindah. Raperda yang kami usulkan dimaksudkan pula sebagai instrumen untuk penertiban,” ungkapnya.

Rina menekankan perlunya memonitor usaha penggilingan padi guna menunjang program ketahanan pangan Pemkab Karanganyar. Bupati memaparkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi, setidaknya ada lima jenis izin yang harus dipenuhi pengusaha. Seluruh izin itu diterbitkan pemerintah daerah (Pemda), meliputi izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan atau izin HO, izin usaha penggilingan padi, dan izin usaha perdagangan.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya