SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat melakukan video conference menghadiri dalam acara penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2020 yang digelar OJK, Kamis (5/11/2020). (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SOLO – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan tempat usaha apapun diizinkan buka selama masa PPSBB dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dia menekankan pada intinya yang tidak diperbolehkan adalah kerumunan.

Masyarakat juga harus tetap memakai masker, menjaga jaarak, dan rajin mencuci tangan di manapun mereka berada. Penjelasan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Solopos, Senin (11/1/2021) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kan intinya boleh buka asalkan tidak berkerumun. Awalnya seperti itu. Namun karena sulit diatur maka akhirnya jam operasionalnya dibatasi melalui kebijakan PPKM," katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Terungkap! TKW Sragen yang Jasadnya Telantar Ternyata 10 Tahun Tinggal di Malaysia

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terkait surat edaran atau SE terbaru Wali Kota Solo yang tidak jadi membatasi jam buka usaha kuliner maksimal pukul 19.00 WIB selama PSBB Jateng diberlakukan. Menurut Ganjar, tidak ada larangan orang melakukan kegiatan selama PSBB Jateng, termasuk di Solo.

"Seharusnya orang tidak berpatokan pada apa kegiatan yang dilarang. Tapi bagaimana protokol kesehatan bisa diterapkan. Jika bepergian tidak pakai masker atau berkerumun, nanti bisa kena operasi. Itu yang dilarang," imbuh Ganjar.

Jam Buka Usaha Kuliner Solo Tak Dibatasi Selama PSBB, Ini Komentar Gubernur Ganjar

Pemkot Solo

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Solo tidak membatasi jam operasional usaha kuliner seperti warung makan, hik, pusat kuliner dan kafe selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa-Bali. Waktu operasional usaha kuliner sesuai jam operasional masing-masing.

"Yang kami batasi itu kegiatannya. Bukan wilayahnya," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, pada acara yang sama yang digelar secara virtual.

PSBB Wonogiri: HIK dan PKL Maksimal Buka Sampai Pukul 22.00 WIB

Meski usaha kuliner tidak dibatasi jam operasionalnya, kata Rudy, Pemkot Solo mengatur tentang jumlah pembeli yang boleh makan atau minum di tempat. Dalam ketentuan itu, pembeli yang boleh menikmati hidangan di tempat hanya 25 persen dari tota kapasitas tempat.

"Misal kursi panjang muat empat orang, saat ini hanya boleh diduduki satu orang. Tikar di hik yang kapasitasnya 20 orang, hanya kami bolehkan lima orang. Solo ini kota tidak pernah tidur. Kalau suruh tidur jadi tidak bisa kalau dibatasi jam," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya