SOLOPOS.COM - Kendaraan bermotor melintasi lokasi proyek kereta ringan light rail transit (LRT) Jabodebek di depan Halte Trans Jakarta Dukuh Atas 2, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Antara-Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA -- Viralnya video seorang pengendara motor pelat merah yang ribut dengan petugas sterilisasi jalur bus rapid transit (BRT) Transjakarta direspons PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pengendara itu akan dilaporkan ke kepolisian.

"Tidak ada imunitas di jalur Transjakarta, pelat hitam maupun pelat merah tetap mendapatkan sanksi yang sama," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta Nadia Diposanjoyo, Rabu (29/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan bahwa kejadian berada di jalur Transjakarta Koridor 3 rute Kalideres-Pasar Baru. Dalam video tersebut, pengendara yang sempat menerobos jalur Transjakarta ini tidak terima saat dihentikan petugas sterilisasi yang sedang bertugas.

Saat kejadian, pengendara motor itu langsung memotong laju bus Transjakarta yang sedang melintas, tepatnya di putaran Disependa. Melihat kejadian itu, petugas sterilisasi yang ada di lokasi langsung bertindak dengan menghentikan pengendara tersebut.

Tak Terpengaruh Virus Corona, Wisatawan China Dominasi Candi Borobudur

Tapi, si pengendara tidak terima lalu marah. “Tapi saat dihentikan si pengendara justru marah dan hampir melakukan kekerasan kepada petugas kami,” ujar Nadia dalam keterangan resminya, Rabu (29/1/2020).

Kendati demikian, Nadia menambahkan petugas sterilisasi tetap berusaha menginformasikan terkait kesalahan yang dilakukan pengendara. Namun, pengendara tersebut justru berniat melarikan diri.

Dengan sigap, petugas mencabut kunci pengendara yang menempel di motor dan memberikan kepada petugas kepolisian yang bertugas. “Pengendara motor pada akhirnya meminta maaf kepada petugas kami. Kami mengapresiasi petugas yang telah memberikan pengarahan terkait bahaya menerobos jalur Transjakarta,” kata Nadia.

Korban Virus Corona Bisa Sembuh Tanpa Vaksin, Ini Kuncinya

Selanjutnya, pihak Transjakarta siap melaporkan tindakan pengendara motor tersebut kepada pihak berwajib. Ini karena pengendara telah masuk jalur Transjakarta dan berniat melakukan tindakan kekerasan kepada petugas sterilisasi jalur yang berjaga. Selain itu, Transjakarta ingin ada efek jera bagi penerobos jalur Transjakarta.

Nadia menambahkan sistem E-TLE untuk roda dua di jalur Transjakarta akan resmi diterapkan pada 1 Februari 2020 mendatang. Nadia menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya lantaran berdampak positif dalam mengurangi angka pelanggaran khususnya di jalur Transjakarta.

Berdasarkan data Transjakarta, pelanggar yang menerobos jalur Transjakarta tercatat sebanyak 300-500 orang. Namun, angka ini menurun setelah diterapkan sistem E-TLE. Namun setelah ada E-TLE, jumlah pelanggar menurun menjadi 100-200 orang.

Untuk tahap awal penerapan sistem, kamera E-TLE untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik yakni sepanjang Jl Jenderal Sudirman hingga Jl MH Thamrin dan jalur Transjakarta.

Sistem ini nantinya akan memfokuskan pada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya