SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Kuala Lumpur-
-Hubungan Indonesia-Malaysia yang pasang surut selama 5 tahun terakhir tidak menyurutkan niat banyak warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan menjadi warga negara Malaysia. Setidaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir tercatat lebih dari 3.000 WNI mengajukan kewarganegaraan di negeri Petronas tersebut.

Artinya, sekitar 600 lebih WNI setiap tahunnya mengajukan kewarganegaraan ke pemerintah Malaysia. Hal tersebut diungkapkan Deputi Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Wira Abu Seman. Dia mengungkapkan, sebanyak 11.770 warga negara asing memohon status kewarganegaraan Malaysia dalam tempo lima tahun dari 2005 hingga September 2009.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Abu Seman merincikan, dari total tersebut sebanyak 3.405 warga negara asing berasal dari Indonesia, 1.115 (Kamboja), 501 (China), 494 (India), 461 (Filipina), 392 (Thailand), dan 4.547 (lain-lain).

Permohonan status kewarganegaraan Malaysia yang diajukan oleh orang asing ini berdasarkan UU Federal pasal 15 (1), 15 (2), 15A dan 19 (1).  Permohonan-permohonan ini tidak berarti semuanya mesti diluluskan.

“Sebaliknya mereka harus memenuhi syarat-syarat atau kriteria yang telah ditetapkan dan melalui tahap-tahap penyaringan,” kata Abu Seman sebagaimana dilansir kantor berita Bernama, Senin (14/12).

Dia mengatakan, hanya pemohon yang betul-betul layak yang akan diberikan status kewarganegaraan Malaysia. Salah satu kriteria yang ditetapkan adalah berkelakuan baik dan tidak melanggar undang-undang negara, mempunyai pengetahuan yang memadai dalam Bahasa Melayu, serta menumpahkan ketaatan dan kesetiaan kepada negara.

Dalam keadaan tertentu, lanjut Abu Seman, keahlian dan kontribusi positif pemohon terhadap negara dan rakyat Malaysia menjadi pertimbangan yang sangat penting.

“Selain itu, departemen ini juga melakukan penelusuran untuk menentukan, apakah pemohon mempunyai hubungan kekeluargaan di negara ini sebelum permohonan dilakukan atau tidak,” jelas Abu Seman.

“Rakyat manapun yang menikahi warga Malaysia layak mengajukan kewarganegaraan setelah bertempat tinggal lama di negara ini selama minimal dua tahun. Hal ini di bawah pasal 15 (1) Undang-undang Federal,” tandasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya